SELAMAT DATANG DI ZULYA fresh, KAMI MENCARI AGEN DISELURUH WILAYAH KALIMANTAN UNTUK MENJADI AGEN CHEMICAL LAUNDRY AND CLEANING SERVIS. PIN BB: 27D734CE Atau 3056F50A HP.085752910414

Jumat, 19 Juli 2013

Program Kami:


Senyum KAMI, Senyum MEREKA


Kami bukan hanya bertujuan mencari profit, namun kami berkembang bersama mereka yang membutuhkan, 
Karena 2,5 % dari pembelian anda kami salurkan kepada mereka yang mebutuhkan melalui Lembaga Amil Zakat DANA PEDULI UMAT (LAZ DPU KALTIM)


Karena 2,5 % dari harta kami adalah hak mereka.

Alqur’an Surat Az-Zariyat (51) : 19, yaitu : “Dan pada harta-harta mereka, ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” Pada ayat lain juga disebutkan,  Alqur’an Surat Al-Ma’arij (70) : 24-25, yaitu “Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bahagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).”   

Terdapat dua pendapat berkenaan dengan zakat barang perniagaan/perdagangan. Pendapat pertama mengatakan bahwa zakat ini hukumnya wajib. Ulama-ulama yang meyakini pendapat ini antara lain Abu Hanifah, Malik, dan asy-Syafii.
Dalil wajib Zakat Perniagaan/perdagangan
1. Dari Samurah bin Jundub, ia berkata, "Sesungguhnya Nabi saw. memerintahkan kami untuk mengeluarkan sadaqah (zakat) dari harta benda yang kami siapkan untuk dijual (diperdagangkan)". Hadist ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Baihaqi.
2. Ibnu Abbas ra. berkata, "Tidak mengapa menunggu sampai (harta perdagangan) itu terjual. Sedangkan zakatnya wajib hukumnya."
3. Beberapa riwayat menceritakan bahwa Umar bin Khattab ra. memungut zakat dari harta perdagangan, dan Ibnu Umar ra. mewajibkan zakat atas harta perdagangan.

Dalil yang menyatakan Zakat ini tidak wajib
Pendapat kedua menyatakan bahwa zakat harta perdagangan tidak wajib hukumnya. Hal ini dilandasi oleh beberapa alasan:
1. Qais bin Abi Garazak berkata, Rasulullah saw lewat di depan kami, lalu beliau berkata, "Hai para pedagang, jual beli itu dihinggapi oleh penyakit 'lagak dan sumpah', maka bersihkanlah ia dengan sadaqah." Yang diwajibkan dalam hadist itu adalah sadaqah, tetapi jumlahnya tidak ditentukan. Sadaqah tersebut sangat bergantung pada kebaikan hati orang-perorang, untuk melebur hal-hal yang tidak syah yang tercampur di dalam kegiatan jual-beli.
2. Andaikan hadist Sumurah tersebut sahih, maka apa yang dimaksudkan hadist itu pasti bukan zakat fardu. Sebab bila apa yang dimaksudkan dalam hadist tersebut adalah zakat fardu, maka pasti Rosulullah saw. menjelaskan waktu, kadar, dan cara mengeluarkan zakatnya - apakah dari barang dagangan atau dari harganya, dan dengan apa barang tersebut dinilai.
3. Kesahihan hadist-hadist yang mewajibkan zakat harta perdagangan juga masih diperdebatkan.

Bila Anda termasuk yang meyakini kewajiban zakat atas harta perdagangan, berikut ini beberapa ketentuannya: Mereka yang berniaga bila harta perniagaannya sudah sampai nisab (senilai 85 gram emas) dan sudah cukup haul (genap satu tahun) maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2.5% (dua setengah persen).
Definisi Harta Perniagaan
Yang dimaksud dengan harta perniagaan adalah:
1. Jumlah nilai barang yang akan dijual menurut harga pasar saat itu. Namun alat-alat produksi, atau barang-barang yang tidak akan dijual, tidak perlu diperhitungkan zakatnya.
2. Uang kontan niaga yang sudah terkumpul pada akhir tahun.
3. Piutang yang akan dibayar, tetapi bukan piutang yang kemungkinannya kecil untuk dibayar.
Yang dizakati adalah kekayaan niaganya, dan bukan laba yang dihasilkan oleh perniagaan itu. Oleh karenanya, sekalipun sedang rugi, zakat wajib dikeluarkan.



suport :






Tidak ada komentar:

Posting Komentar