SELAMAT DATANG DI ZULYA fresh, KAMI MENCARI AGEN DISELURUH WILAYAH KALIMANTAN UNTUK MENJADI AGEN CHEMICAL LAUNDRY AND CLEANING SERVIS. PIN BB: 27D734CE Atau 3056F50A HP.085752910414

Senin, 14 Maret 2011

HAKIKAT RIBA

Hakikat Riba
Keadilan sosial ekonomi, salah satu karakteristik yang paling menonjol dari sebuah masyarakat muslim ideal, di tuntut menjadi sebuah cara hidup dan bukan suatu fenomena terpisah . ia harrus menjangkau semua wilayah interaksi kemanusiaan, sosial, ekonomi, dan politik. ketidak adilan yang terjadi di suatuwilayah akan berkembang pada wilayah lain. Bukan dalam dunia bisnis dan ekonomi sekalipun, semua nilai harus n=menyatu deb=ngan keadilan sehingga dalam keseluruhan totalitasnya akan mendorong. Bukannya memadamkan, keadilan sosial ekonomi.
A.Larangan Riba
Larangan riba muncul dalam Al-Quran pada empat kali penurunan wahyu yang berbeda – beda. Yang pertama (ar-ruum:39), di turunkan di mekah, menegaskan bahwa bunga akan menjauhkan keberkahan allah dalam kekayaan, sedangkan sedekah akan meningkatkannya berlipat ganda. Kedua (an- nisaa: 161), di turunkan opada masa permulaan periode madinah, mengutuk dengan keras praktik riba. Ketiga (ali imran: 130-132) di turunkan kira kira pada tahun kedua atau kertiga hijriah , menyerukan kaum muslimin untuk menjauhi riba jika mereka menginginkan kesehjatraan dan wahyu keempat (al- baqarah: 275-281) di turunkan menjelang selesainya misis rasullulah sw, mengutuk keras mereka yang mengambil riba dan menuntut kaum muslimin agar menghapuskan seluruh utang piutang yang mengandung riba, menyerukan mereka agar mengambil pokok nya saja dan mengikhlaskan kepada peminjam yang mengalami kesulitan.
B.Arti Riba
Setelah mengetahui larangan nya sekarang maka kita perlu mengetahui arti Riba : Riba secara literal berarti tumbuh, tetapi tidak semua pertumbuhan atau penambahan di larang oleh agama (islam ). Dalam syariah, riba secara teknis mengacu kepada pembayaran “premi” yang harus di bayar oleh peminjam kepada pemberi pinjhaman di smaping pengembalian pokok sehingga syarat pinjaman atau perpanjangkan batas waktu jatuh tempo. Dalam pengertian ini, riba memiliki persamaan makna dan kepentingan dengan bunga ( interest) menurut konsensus para Fuqaha (ijma,penj.) tanpa terkecuali. Akan tetapi dalam pengertian syariah, riba di bagi menjadi dua katagori: riba an- nasi’ah dan riba al- fadhl.
1.Istilah nasi’ah berasal dari kata “nasa’a” yang berarti menunda, menangguhkan atau menunggu dan mengacu kepada waktu yang di berikan bagi pengutang untuk membayar kembali utang dengan memberikan tambahan atau premi. Dalam arti inilah, istilah riba di pergunakan dalam al qur’an pada ayat “… dan allah mengharumkan bunga (riba) ….” (al-baqarah:275) arti ini juga di tunjukan oleh sabda rasullulah saw, ketika beliau mengatakan “ tidak ada kecuali nasi’ah.” Intinya, larangan riba nasi’ah mengandung implikasi bahwa penetapan suatu keuntungan positif didepan pada suatu pinjaman sebagai imbalan karena menunggu, menurut syariah, tidak di perbolehkan

2.Riba Fadhl
Betapapun juga, islam ingin menghapuskan bukan saja eksploitasi yang di kandung dalam institusi buga, tetapi juga semua bentuk pertukaran yang tidak jujur dan tidak adil dalam transaksi bisnis. Hal – hal demikian di jelaskan secara panjang lebar dalam al- qur’an dan as sunnah. Istilah umum yang di pergunakan riba fadhl, yang merupakan jenis riba kedua yaitu riba yang di libatkan pada transaksi di tempat yang melibatkan pembayaran kontan di suatu pihak dan pengiriman komoditas segera di lain pihak.
Pembahasan ini muncul dari hadits lain yang menuntut bahwa jika emas, perak, gandum, jelai dan korma di pertukarkan masing masing dengan barang yang sama mereka harus di tukar di tempat (spot) dan dengan takaran/timbangan yang sama dan serupa
C.Pinjaman konsumsi dan Produksi
Argumen yang menyatakan bahwa bunga di larang karena pada zaman rasullulah saw. Hanya ada pinjaman konsumsi dan bunga yang disertakan dalam pinjaman demikian menyebakan kesulitan, adalah tidak benar dan bertetangan dengan fakta. Pada masa periode rasullulah saw, menyebakan masarakat muslim telah terbiasa dengan gaya hidup sederhana dan tidak melakukan praktek konsumsi mencook.karena itu tidak ada alasan untuk meminjam dana untuk pamer atau konsumsi yang tidak penting.
Hal di atas merupakan sedikit ulasan tentang HAKIKAT RIBA, untuk lebih jelasnya komen saja blog berikut atau tunggu tulisan berikutnya untuk dapat mengetahuai ALTERNATIF pembiayaan agar terhindar dari riba. Terimakasih

ZULKIFLI
( Dr. M.Umer chapra, Sistem Moneter Islam )


NATURE OF RIBA
Socio-economic justice, one of the most prominent characteristics of an ideal Muslim society, the demands become a way of life and not a separate phenomenon. he harrus reach all areas of human interaction, social, economic, and political. injustice that occurred in suatuwilayah will develop in other areas. Not in the world of business and economic ones, all values must deb fused with justice so that the whole totality will encourage. Rather than extinguish, social and economic.

A. Prohibition of Riba
The prohibition of usury appeared in Al-Quran at four times the decline in revelation of the different - different. The first (ar-Rum: 39), was sent down in Mecca, stressed that the rates will keep blessing God in wealth, while the charity will increase exponentially. The second (an-Nisaa: 161), at the beginning of the period down opada madina, strongly condemned the practice of usury. Third (ali imran: 130-132) was sent down about about in the second year or kertiga Hijra, calling on Muslims to keep away from usury, if they want kesehjatraan and fourth revelation (al-Baqarah: 275-281) was sent down before the completion of Allah's Apostle misis sw, condemn those who take usury and demands of the Muslims to abolish all debts that contain usury, calling on them to take its course and mengikhlaskan principal to borrowers who have difficulty.
B. The meaning of Riba
After learning of his ban now then we need to know the meaning of Riba: Riba literally means to grow, but not all growth or the addition of the forbidden by religion (Islam). In Shariah, riba technically refers to the payment of "premium" that must be paid by the borrower to the giver in smaping pinjhaman principal repayment so that the loan terms or perpanjangkan deadline due. In this sense, usury has the same meaning and interest to interest (interest) according to the consensus of the fuqaha (ijma, Proceeds.) Without exception. However, in terms of Shariah, riba was divided into two categories: an-nasi'ah usury and riba al-Fadhl.
1.Nasi'ah term comes from the word "nasa'a" which means to delay, suspend or wait and refers to the time that is given to the debtor to repay the debt by giving additional or premium. In this sense, the term riba in use in the al qur'an in paragraph "... and god it the interest (usury) ...." (Al-Baqarah: 275) this meaning also in the show by word of Allah's Apostle of Allah, when he said "no except nasi'ah. "In essence, the prohibition of usury nasi'ah contains the implication that the establishment of a positive advantage in front of a loan as a reward for waiting, according to sharia, not in the allowed
2. Riba Fadhl
After all, Islam wants to do away not only the exploitation of the bladder in the institution of interest, but also all forms of exchange that is not honest and not fair in business transactions. That - that case described at length in the al-Quran and as Sunnah. Common terms in use Fadhl usury, which is a second type of usury usury in the transaction involved in a place that involve payment in cash at a party and immediate delivery of commodities on the other.
This discussion comes from another hadith which demands that if gold, silver, wheat, barley and dates on each swap with the same stuff they have on the exchange on the spot (spot) and with dose / weight the same and similar
C.,Consumption and production loans
The argument that states that the interest in the ban because at the time of Allah's Apostle of Allah. There's only consumer loans and interest are included in such loans caused the trouble, is not true and bertetangan with facts. During the period Allah's Apostle of Allah, Muslim masarakat causes are familiar with simple lifestyle and consumption practices mencook.karena not do it there is no reason to borrow funds for show or consumption that is not important.
The above is a little review about NATURE OF RIBA, for more details or comments following the blog just wait for the next article to be mengetahuai ALTERNATIVE financing to avoid usury. Thank you
ZULKIFLI
(Dr. M. Umer Chapra, Islamic Monetary System)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar