negara indonesia
Fungsi APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
* Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
* Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
* Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
* Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
* Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
* Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
* Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
* Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
* Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
* Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
* Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
* Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
* Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
* Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
* Penajaman prioritas pembangunan
* Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara
Indonesia country
Budget Function
Budget is an instrument to manage expenditures and revenues in order to finance the implementation of governance and development, achieve economic growth, increase national income, reaching stabitas economy, and determine the direction and priorities for development in general.
Budget has the function of authorization, planning, supervision, allocation, distribution, and stabilization. All receipts are the rights and obligations of state expenditures to be in a budget year should be included in the budget. Surplus state revenue can be used to finance state spending next fiscal year.
* Function authorization, meant that the state budget becomes the basis for implementing revenue and expenditure during the year, thus spending or revenue can be accountable to the people.
* The function of planning, meant that the state budget can serve as guidelines for states to plan activities for the year. When a pre-planned expenditure, then the state can make plans for supporting these expenditures. For example, it has been planned and budgeted to build a road construction project with a value of many billions. Thus, the government can take action to prepare for the project can proceed smoothly.
* The function of supervision, meaning the state budget should serve as guidelines to assess whether the activities of state government organization in accordance with the conditions set. Thus will be easy for people to assess whether government action to use state money for certain purposes it is justified or not.
* The function allocation, meaning that the state budget should be directed to reduce unemployment and waste of resources and to improve the efficiency and effectiveness of the economy.
* The function of distribution, meaning that the policy of the state budget must pay attention to the sense of justice and propriety
* The function of stabilization, meaning that the government budget into a tool to maintain and seek balance economic fundamentals.
Principles of budget preparation
Based on the revenue aspect, there are three principles for preparing the state budget, namely:
* Intensification of budget revenue in the amount and speed of payment.
* Intensification of billing and collecting receivables.
* Prosecution compensation for losses suffered by the state and prosecution fines.
While based on the expenditure aspect, the principle of preparing the budget are:
* Efficient, efficient, and in accordance with needs.
* Directed, controlled, according to a plan program or activity.
* Semaksimah may use a domestic production by taking into account the ability or the national potential.
The principle of the national budget preparation
Budget prepared based on the principles:
* Independence, namely increasing source of domestic revenue.
* Cost savings or increase efficiency and productivity.
* Exacerbation of development priorities
* Focus on principles and state laws
Tidak ada komentar:
Posting Komentar