Surat
Wesel
Pengertian
1.
K.ST. Pamoentjak dan Achmad Ichsan. Wesel
adalah surat perintah dari seseorang yang minta dibayarkan kepada seseorang
lain sejumlah yang tersebut dalam surat perintah itu.
2.
Abdulkadir Muhammad. Surat
wesel adalah surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan pada tanggal dan
tempat tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada
tersangkut untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau
penggantinya, pada tanggal dan tempat tertentu.
3.
H.M.N. Purwosutjito. Surat
wesel adalah ”Syarat yang memuat kata ”wesel” di dalamnya, ditanggali dan di
tandatangani di suatu tempat, dalam mana penerbitannya memberi perintah tidak
bersyata kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada
orang yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat
tertentu”.Dalam perundang-undangan tidak terdapat perumusan atau definisi
tentang surat wesel. Tetapi dalam Pasal 100 KUHD dimuat syarat-syarat formal
sepucuk surat wesel
Dasar hukum wesel diatur dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal
173 KUH Dagang, yang menentukan syarat formal bagi suatu wesel. Di dalam KUH
Dagang tidak ditemukan definisi wesel, tersirat dalam Pasal 100 KUH Dagang pada
persyaratan formal wesel
Personil Wesel
Dalam hukum wesel, dikenal beberapa personil wesel, yaitu
orang-orang yang terlibat dalam lalu lintas pembayaran dengan surat wesel.
Pada
pokoknya ada 3 pihak dalam transaksi surat wesel yaitu:
1.
Drawer, yaitu pihak penarik atau
penulis wesel
2.
Drawee, yaitu pihak kepada siapa
surat wesel tersebut ditarik
3.
Payee yang sering juga disebut
beneficiary yaitu pihak yang menerima pembayaran yang harus dilakukan oleh
drawee atas perintah drawer
Penerbit,
adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda trekker, bahasa
Inggrisnya drawee, yaitu orang yang mengeluarkan surat wesel.
1.
Tersangkut,
adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda betrokkene, yaitu
orang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar.
2.
Akseptan,
adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda acceptant, bahasa
Inggrisnya acceptor, yaitu tersangkut yang telah menyetujui untuk membayar
surat wesel pada hari bayar, dengan memberikan tanga tangannya.
3.
Pemegang
Pertama. Adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa
Belanda nomor, bahasa Inggrisnya holder, yaitu orang yang menerima surat wesel
pertama kali dari penerbit.
4.
Pengganti,
adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda geendosseerde,
bahasa Inggrisnya indorsee, yaitu orang yang menerima peralihan surat wesel
dari pemegang sebelumnya.
5.
Endosan,
berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda endosant, bahasa Inggrisnya
indorser, yaitu orang yang memperalihkan surat wesel kepada pemegang
berikutnya.
Dalam transaksi surat wesel dimana tertulis ‘to the order of
ourselves’ atau ditulis ‘harap dibayar kepada kami sendiri’, maka pihak drawer
dan pihak payee nya adalah orang yang sama, yaitu penjual. Sedangkan untuk
surat wesel yang berbentuk ‘acceptance draft’ , drawee dan acceptornya adalah
orang yang sama yaitu impotir
Jenis
Surat Wesel
Surat wesel yang juga disebut ‘commercial bill of exchange,
cmmercialdraft’ atau ‘trade bill’, dapat digolongkan sebagai berikut:
Penggolongan didasarkan kepada ada tidaknya dokumen yang
harus dilampirkan pada surat wesel. Dengan dasar tersebut, bisa
dibedakan:
a)
‘clean draft’, yaitu surat wesel
yang ditarik tanpa disertai dengan dokumen
b)
‘documen draft’, yaitu surat wesel
yang disertai dengan dokumen
Dokumen
yang biasa disertai pada surat wesel adalah:
1.
Konosemen (=’bill of lading’)
2.
Polis asuransi
3.
Faktur (=’invoice’)
4.
‘packing list’
5.
‘certificate of origin’
Penggolongan
didasarkan pada jangka waktu pembayarannya. Jangka waktu pembayaran surat wesel
biasanya disebut ‘tenor’ atau ‘usance’
Dengan
dasar ini surat wesel digolong-golongkan:
a.
‘sight draft’ atau surat wesel atas
tunjuk yaitu surat wesel yang harus dibayar pada saat surat wesel diperlihatkan
kepada ’ drawee’ atau paling lambat dalam waktu dua puluh empat jam terhitung
pada saat penunjukkannya.
b.
‘time draft’, yaitu surat wesel yang
haru dibayar sekian hari sesudah surat wesel ditunjukkan atau sesudah surat
wesel diakseptir atau sesudah tanggal tertentu yang ditetapkan dalam surat
wesel. Surat wesel yang disebut terakhir biasa disebut ‘date draft’. Dapat pula
dijanjikan surat wesel dibayar sesudah barang tersebut tiba. Surat wesel macam
ini biasa disebut ‘arrival draft’.
Time draft yang berbentuk date draft lebih banyak disukai
oleh importer sebab jatuh temponya ditentukan dengan pasti; dan oleh karena itu
pada umumnya juga ‘negotiable’ dalam bentuk ‘date draft’, jangka waktu
pembayaran biasanya ditetapkan tidak kurang dari 30 hari dan tidak lebih dari
180 hari. Sebaliknya, ‘time draft’ berbentuk ‘arrival draft’ , jatuh temponya
tidak dapat ditentukan sebelumnya, sebab jatuh temponya tergantung kepada
kedatangan kapal yang mengangkut barang-barang yang dijual belikan. Oleh karena
itu pada umumnya ‘arrival draft’ adalah ‘non-negotiable’
Syarat-Syarat Formal Surat Wesel
Suatu surat wesel harus memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh undang-undang, yang disebut syarat-syarat formal. Menurut
ketentuan pasal 100 KUHD, setiap surat wesel harus memuat syarat-syarat formal
sebagai berikut:
1.
istilah “wesel” harus dimuat dalam
teksnya sendiri dan disebutkan dalam bahasa surat itu ditulis.
2.
Perintah tidak bersyarat untuk
membayar sejumlah uang tertentu.
3.
Nama orang yang harus membayarnya
(tersangkut).
4.
Penetapan hari bayar (hari jatuh).
5.
Penetapan tempat di mana pembayaran
harus dilakukan.
6.
Nama orang kepada siapa atau
penggantinya pembayaran harus dilakukan.
7.
Tanggal dan tempat surat wesel
diterbitkan.
8.
Tanda tangan orang yang menerbitkan.
Apabila surat wesel tidak memuat salah satu dari
syarat-syarat formal tersebut, surat itu tidak dapat diperlakukan sebagai surat
wesel menurut undangundang, kecuali dalam hal-hal berikut ini:
1.
Surat wesel yang tidak menetapkan
hari bayarnya, dianggap harus dibayar pada hari diperlihatkan (op zicht).
2.
Jika tidak ada penentapan khusus,
maka tempat yang ditulis di samping nama tersangkut, dianggap sebagai tempat
pembayaran dan tempat di mana tersangkut berdomisili.
3.
Surat wesel yang tidak menerangkan
tempat diterbitkan, dianggap ditandatangani di tempat yang tertulis di samping
nama penerbit.
Bentuk-bentuk Surat Wesel Khusus
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ada lima macam bentuk
surat wesel khusus yaitu:
1.
Wesel Atas Pengganti Penerbit
Bentuk surat wesel atas pengganti penerbit (aan eigen order,
to own order) dimungkinkan oleh Pasal 102 ayat 1 KUHD yang menyatakan bahwa
penerbit dapat menerbitkan surat wesel yang berbunyi atas pengganti penerbit.
Maksudnya penerbit menunjuk kepada dirinya sendiri sebagai pemegang pertama.
Kekhususan bentuk surat wesel semacam ini ialah bahwa kedudukan penerbit sama
dengan kedudukan pemegang pertama.
2. Wesel Atas
Nama Penerbit Sendiri
Menurut ketentuan Pasal 102 ayat 2 KUHD surat wesel dapat
diterbitkan atas penerbit sendiri. Maksudnya penerbit memerintahkan kepada
dirinya sendiri untuk membayar, jadi penerbit menunjuk dirinya sendiri sebagai
pihak tersangkut. Kekhususannya ialah kedudukan penerbit sama dengan dengan
kedudukan tersangkut. Jika wesel ini diakseptasi, penerbitnya terikat baik
sebagai penghutang regres maupun sebagai akseptan. Wesel dalam bentuk ini
biasanya diterbitkan oleh kantor pusat, yang memerintahkan kantor cabangnya
untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat wesel tersebut. Penerbitan
surat wesel bentuk ini biasanya dilakukan dalam satu lingkungan perusahaan,
misalnya dikalangan perbankan. Penerbit dan tersangkut berada dalam satu
lingkungan perusahaan.
3. Wesel
Untuk Perhitungan Orang Ketiga
Bentuk surat wesel ini dimungkinkan oleh Pasal 102 ayat 3
KUHD yang menyatakan bahwa surat wesel dapat diterbitkan untuk perhitungan
orang ketiga (voor rekening van een derde, for account of a third party).
Penerbitan surat wesel dalam bentuk ini bisa terjadi jika seorang pihak ketiga
itu untuk tagihannya memungkinkan diterbitkan surat wesel, artinya ia mempunyai
rekening yang cukup dananya. Karena alasan tertentu ia minta kepada pihak lain
untuk menjadi penerbit surat wesel, atas perhitungan rekeningnya itu. Biasanya
pihak yang diminta untuk menjadi penerbit itu adalah bank, dimana orang ketiga
itu mempunyai rekening. Bank inilah yang bertindak sebagai penerbit surat wesel
untuk perhitungan orang ketiga yang menyuruh terbitkan wesel atas perhitungan
rekeningnya.
4. Wesel
Incasso (wesel untuk menagih)
Wesel Incasso (incasso wissel, collection draft) adalah
bentuk surat wesel yang diterbitkan dengan tujuan untuk memberi kuasa kepda
pemegang pertama menagih sejumlah uang, tidak untuk diperjualbelikan. Kedudukan
penerbit adalah sebagai pemberi kuasa, sedangkan kedudukan pemegang pertama
sebagai pemegang kuasa untuk menagih uang. Wsel incasso dimungkinkan oleh Pasal
102 a ayat 1 KUHD. Menurut ketentuan pasal ini, jika dalam surat wesel itu
penerbit telah memuat kata-kata “harga untuk ditagih” atau “dalam pemberin
kuasa” atau “untuk incasso” atau lain-lain kata yang berarti memberi perintah
untuk menagih semata-mata, maka pemegang pertama bisa melakukan semua hak yang
timbul dari surat wesel itu, tetapi ia tidak bisa mengendosemenkan kepada orang
lain, melainkan dengan cara pemberian kuasa.
5. Wesel
Berdomisili
Menurut ketentuan Pasal 100 KUHD surat wesel harus memuat
nama tempat dimana tersangkut harus melakukan pembayaran. Umumnya pembayaran
itu dilakukan di tempat kediaman tersangkut. Tetapi ketentuan ini tidak selalu
demikian, bisa juga pembayaran dilakukan di tempat lain. Menurut ketentuan
Pasal 103 KUHD ada surat wesel yang harus dibayar ditempat tinggal pihak
ketiga, baik tempat tinggal tersangkut, maupun ditempat lain. Surat wesel ini
disebut wesel berdomisili.
6. Wesel
Aksep atau dikenal dengan nama Bank draft atau Bankers draft.
Bank draft atau Bankers draft adalah surat berharga yang
berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak
lainnya (tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau
orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan. Bank draft ini
merupakan cek namun sumber dana pembayarannya adalah berasal dari rekening bank
penerbit bukan dari rekening nasabah perorangan.
Keuntungan wesel aksep yaitu masalah yang timbul pada cek
adalah bahwa cek tersebut tidak dianggap atau diperlakukan sebagai tunai oleh
karena cek tersebut dapat menjadi tidak bernilai apabila dana penerbit cek
tidak mencukupi saldonya dan cek tersebut akan dikembalikan kepada kreditur
oleh bank dan si penerima cek akan menghadapi resiko tidak memperoleh
pembayaran. Untuk mengurangi resiko tersebut, maka seseorang dapat meminta agar
pembayaran dilakukan dengan jenis cek yang dananya dijamin mencukupi yaitu
berasal dari dana milik bank yang menerbitkan wesel aksep. Hal ini akan
mengurangi resiko kreditur terkecuali bank penerbit pailit atau bank draft
tersebut palsu. Guna memastikan bahwa nasabahnya memiliki dana yang cukup guna
membayar bank untuk memenuhi kewasjiban si nasabah dalam penerbitan bank draft
maka bank akan mendebet rekening nasabahnya seketika itu jiga (termasuk biaya-biaya).
Wesel aksep diperlakukan sama dengan cek yaitu prosedur pencairannya melalui
lembaga kliring setempat.
Wesel
Tagih
Merupakan Janji
tertulis yang tidak bersyarat dari satu pihak ke pihak lain untuk sejumlah uang
tertentu pada tanggal tertentu di masa yang akan datang. Dalam wesel tagih ada
2 pihak : Penarik wesel, yaitu pihak yang memerintahkan pihak untuk membayar.
penarik kemudian menjual wesel ke pihak ketiga, maka penarik tersebut disebut
endosan. Tertarik, yaitu pihak yang diperintah untuk membayar (pengaksep) Ada 2
Macam Wesel Tagih :
1.
Wesel
Tagih Tidak Berbunga
Tidak
mencantumkan bunga, dengan demikian nilai nominal wesel = nilai nominal pada
jatuh temponya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar