Surat Wesel
Pengertian
1. K.ST. Pamoentjak dan Achmad Ichsan. Wesel adalah surat perintah dari seseorang yang minta dibayarkan kepada seseorang lain sejumlah yang tersebut dalam surat perintah itu.
2. Abdulkadir Muhammad. Surat wesel adalah surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya, pada tanggal dan tempat tertentu.
3. H.M.N. Purwosutjito. Surat wesel adalah ”Syarat yang memuat kata ”wesel” di dalamnya, ditanggali dan di tandatangani di suatu tempat, dalam mana penerbitannya memberi perintah tidak bersyata kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu”.Dalam perundang-undangan tidak terdapat perumusan atau definisi tentang surat wesel. Tetapi dalam Pasal 100 KUHD dimuat syarat-syarat formal sepucuk surat wesel
Dasar hukum wesel diatur dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 173 KUH Dagang, yang menentukan syarat formal bagi suatu wesel. Di dalam KUH Dagang tidak ditemukan definisi wesel, tersirat dalam Pasal 100 KUH Dagang pada persyaratan formal wesel
Personil Wesel
Dalam hukum wesel, dikenal beberapa personil wesel, yaitu orang-orang yang terlibat dalam lalu lintas pembayaran dengan surat wesel.
Pada pokoknya ada 3 pihak dalam transaksi surat wesel yaitu:
1. Drawer, yaitu pihak penarik atau penulis wesel
2. Drawee, yaitu pihak kepada siapa surat wesel tersebut ditarik
3. Payee yang sering juga disebut beneficiary yaitu pihak yang menerima pembayaran yang harus dilakukan oleh drawee atas perintah drawer
Penerbit, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda trekker, bahasa Inggrisnya drawee, yaitu orang yang mengeluarkan surat wesel.
1. Tersangkut, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda betrokkene, yaitu orang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar.
2. Akseptan, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda acceptant, bahasa Inggrisnya acceptor, yaitu tersangkut yang telah menyetujui untuk membayar surat wesel pada hari bayar, dengan memberikan tanga tangannya.
3. Pemegang Pertama. Adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda nomor, bahasa Inggrisnya holder, yaitu orang yang menerima surat wesel pertama kali dari penerbit.
4. Pengganti, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda geendosseerde, bahasa Inggrisnya indorsee, yaitu orang yang menerima peralihan surat wesel dari pemegang sebelumnya.
5. Endosan, berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda endosant, bahasa Inggrisnya indorser, yaitu orang yang memperalihkan surat wesel kepada pemegang berikutnya.
Dalam transaksi surat wesel dimana tertulis ‘to the order of ourselves’ atau ditulis ‘harap dibayar kepada kami sendiri’, maka pihak drawer dan pihak payee nya adalah orang yang sama, yaitu penjual. Sedangkan untuk surat wesel yang berbentuk ‘acceptance draft’ , drawee dan acceptornya adalah orang yang sama yaitu impotir
Jenis Surat Wesel
Surat wesel yang juga disebut ‘commercial bill of exchange, cmmercialdraft’ atau ‘trade bill’, dapat digolongkan sebagai berikut:
Penggolongan didasarkan kepada ada tidaknya dokumen yang harus dilampirkan pada surat wesel. Dengan dasar tersebut, bisa dibedakan:
a) ‘clean draft’, yaitu surat wesel yang ditarik tanpa disertai dengan dokumen
b) ‘documen draft’, yaitu surat wesel yang disertai dengan dokumen
Dokumen yang biasa disertai pada surat wesel adalah:
1. Konosemen (=’bill of lading’)
2. Polis asuransi
3. Faktur (=’invoice’)
4. ‘packing list’
5. ‘certificate of origin’
Penggolongan didasarkan pada jangka waktu pembayarannya. Jangka waktu pembayaran surat wesel biasanya disebut ‘tenor’ atau ‘usance’
Dengan dasar ini surat wesel digolong-golongkan:
a. ‘sight draft’ atau surat wesel atas tunjuk yaitu surat wesel yang harus dibayar pada saat surat wesel diperlihatkan kepada ’ drawee’ atau paling lambat dalam waktu dua puluh empat jam terhitung pada saat penunjukkannya.
b. ‘time draft’, yaitu surat wesel yang haru dibayar sekian hari sesudah surat wesel ditunjukkan atau sesudah surat wesel diakseptir atau sesudah tanggal tertentu yang ditetapkan dalam surat wesel. Surat wesel yang disebut terakhir biasa disebut ‘date draft’. Dapat pula dijanjikan surat wesel dibayar sesudah barang tersebut tiba. Surat wesel macam ini biasa disebut ‘arrival draft’.
Time draft yang berbentuk date draft lebih banyak disukai oleh importer sebab jatuh temponya ditentukan dengan pasti; dan oleh karena itu pada umumnya juga ‘negotiable’ dalam bentuk ‘date draft’, jangka waktu pembayaran biasanya ditetapkan tidak kurang dari 30 hari dan tidak lebih dari 180 hari. Sebaliknya, ‘time draft’ berbentuk ‘arrival draft’ , jatuh temponya tidak dapat ditentukan sebelumnya, sebab jatuh temponya tergantung kepada kedatangan kapal yang mengangkut barang-barang yang dijual belikan. Oleh karena itu pada umumnya ‘arrival draft’ adalah ‘non-negotiable’
Syarat-Syarat Formal Surat Wesel
Suatu surat wesel harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, yang disebut syarat-syarat formal. Menurut ketentuan pasal 100 KUHD, setiap surat wesel harus memuat syarat-syarat formal sebagai berikut:
1. istilah “wesel” harus dimuat dalam teksnya sendiri dan disebutkan dalam bahasa surat itu ditulis.
2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3. Nama orang yang harus membayarnya (tersangkut).
4. Penetapan hari bayar (hari jatuh).
5. Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
6. Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan.
7. Tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan.
8. Tanda tangan orang yang menerbitkan.
Apabila surat wesel tidak memuat salah satu dari syarat-syarat formal tersebut, surat itu tidak dapat diperlakukan sebagai surat wesel menurut undangundang, kecuali dalam hal-hal berikut ini:
1. Surat wesel yang tidak menetapkan hari bayarnya, dianggap harus dibayar pada hari diperlihatkan (op zicht).
2. Jika tidak ada penentapan khusus, maka tempat yang ditulis di samping nama tersangkut, dianggap sebagai tempat pembayaran dan tempat di mana tersangkut berdomisili.
3. Surat wesel yang tidak menerangkan tempat diterbitkan, dianggap ditandatangani di tempat yang tertulis di samping nama penerbit.
Bentuk-bentuk Surat Wesel Khusus
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ada lima macam bentuk surat wesel khusus yaitu:
1. Wesel Atas Pengganti Penerbit
Bentuk surat wesel atas pengganti penerbit (aan eigen order, to own order) dimungkinkan oleh Pasal 102 ayat 1 KUHD yang menyatakan bahwa penerbit dapat menerbitkan surat wesel yang berbunyi atas pengganti penerbit. Maksudnya penerbit menunjuk kepada dirinya sendiri sebagai pemegang pertama. Kekhususan bentuk surat wesel semacam ini ialah bahwa kedudukan penerbit sama dengan kedudukan pemegang pertama.
2. Wesel Atas Nama Penerbit Sendiri
Menurut ketentuan Pasal 102 ayat 2 KUHD surat wesel dapat diterbitkan atas penerbit sendiri. Maksudnya penerbit memerintahkan kepada dirinya sendiri untuk membayar, jadi penerbit menunjuk dirinya sendiri sebagai pihak tersangkut. Kekhususannya ialah kedudukan penerbit sama dengan dengan kedudukan tersangkut. Jika wesel ini diakseptasi, penerbitnya terikat baik sebagai penghutang regres maupun sebagai akseptan. Wesel dalam bentuk ini biasanya diterbitkan oleh kantor pusat, yang memerintahkan kantor cabangnya untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat wesel tersebut. Penerbitan surat wesel bentuk ini biasanya dilakukan dalam satu lingkungan perusahaan, misalnya dikalangan perbankan. Penerbit dan tersangkut berada dalam satu lingkungan perusahaan.
3. Wesel Untuk Perhitungan Orang Ketiga
Bentuk surat wesel ini dimungkinkan oleh Pasal 102 ayat 3 KUHD yang menyatakan bahwa surat wesel dapat diterbitkan untuk perhitungan orang ketiga (voor rekening van een derde, for account of a third party). Penerbitan surat wesel dalam bentuk ini bisa terjadi jika seorang pihak ketiga itu untuk tagihannya memungkinkan diterbitkan surat wesel, artinya ia mempunyai rekening yang cukup dananya. Karena alasan tertentu ia minta kepada pihak lain untuk menjadi penerbit surat wesel, atas perhitungan rekeningnya itu. Biasanya pihak yang diminta untuk menjadi penerbit itu adalah bank, dimana orang ketiga itu mempunyai rekening. Bank inilah yang bertindak sebagai penerbit surat wesel untuk perhitungan orang ketiga yang menyuruh terbitkan wesel atas perhitungan rekeningnya.
4. Wesel Incasso (wesel untuk menagih)
Wesel Incasso (incasso wissel, collection draft) adalah bentuk surat wesel yang diterbitkan dengan tujuan untuk memberi kuasa kepda pemegang pertama menagih sejumlah uang, tidak untuk diperjualbelikan. Kedudukan penerbit adalah sebagai pemberi kuasa, sedangkan kedudukan pemegang pertama sebagai pemegang kuasa untuk menagih uang. Wsel incasso dimungkinkan oleh Pasal 102 a ayat 1 KUHD. Menurut ketentuan pasal ini, jika dalam surat wesel itu penerbit telah memuat kata-kata “harga untuk ditagih” atau “dalam pemberin kuasa” atau “untuk incasso” atau lain-lain kata yang berarti memberi perintah untuk menagih semata-mata, maka pemegang pertama bisa melakukan semua hak yang timbul dari surat wesel itu, tetapi ia tidak bisa mengendosemenkan kepada orang lain, melainkan dengan cara pemberian kuasa.
5. Wesel Berdomisili
Menurut ketentuan Pasal 100 KUHD surat wesel harus memuat nama tempat dimana tersangkut harus melakukan pembayaran. Umumnya pembayaran itu dilakukan di tempat kediaman tersangkut. Tetapi ketentuan ini tidak selalu demikian, bisa juga pembayaran dilakukan di tempat lain. Menurut ketentuan Pasal 103 KUHD ada surat wesel yang harus dibayar ditempat tinggal pihak ketiga, baik tempat tinggal tersangkut, maupun ditempat lain. Surat wesel ini disebut wesel berdomisili.
6. Wesel Aksep atau dikenal dengan nama Bank draft atau Bankers draft.
Bank draft atau Bankers draft adalah surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya (tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan. Bank draft ini merupakan cek namun sumber dana pembayarannya adalah berasal dari rekening bank penerbit bukan dari rekening nasabah perorangan.
Keuntungan wesel aksep yaitu masalah yang timbul pada cek adalah bahwa cek tersebut tidak dianggap atau diperlakukan sebagai tunai oleh karena cek tersebut dapat menjadi tidak bernilai apabila dana penerbit cek tidak mencukupi saldonya dan cek tersebut akan dikembalikan kepada kreditur oleh bank dan si penerima cek akan menghadapi resiko tidak memperoleh pembayaran. Untuk mengurangi resiko tersebut, maka seseorang dapat meminta agar pembayaran dilakukan dengan jenis cek yang dananya dijamin mencukupi yaitu berasal dari dana milik bank yang menerbitkan wesel aksep. Hal ini akan mengurangi resiko kreditur terkecuali bank penerbit pailit atau bank draft tersebut palsu. Guna memastikan bahwa nasabahnya memiliki dana yang cukup guna membayar bank untuk memenuhi kewasjiban si nasabah dalam penerbitan bank draft maka bank akan mendebet rekening nasabahnya seketika itu jiga (termasuk biaya-biaya). Wesel aksep diperlakukan sama dengan cek yaitu prosedur pencairannya melalui lembaga kliring setempat.
Wesel Tagih
Merupakan Janji tertulis yang tidak bersyarat dari satu pihak ke pihak lain untuk sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu di masa yang akan datang. Dalam wesel tagih ada 2 pihak : Penarik wesel, yaitu pihak yang memerintahkan pihak untuk membayar. penarik kemudian menjual wesel ke pihak ketiga, maka penarik tersebut disebut endosan. Tertarik, yaitu pihak yang diperintah untuk membayar (pengaksep) Ada 2 Macam Wesel Tagih :
1. Wesel Tagih Tidak Berbunga
Tidak mencantumkan bunga, dengan demikian nilai nominal wesel = nilai nominal pada jatuh temponya
2. Wesel Tagih Berbunga
Pada hari jatuh tempo nilai wesel = harga nominal wesel + bunga mulai tanggal penarikan s/d jatuh tempo
BUNGA (DISKONTO) = NILAI JATUH TEMPO WESEL X TARIFDISKONTO X PERIODE DISKONTO
Utang Wesel
Utang wesel adalah utang yang berbentuk bukti tertulis formal, yang isinya tertulis kesanggupan untuk membayar pada tanggal tertentu. Orang atau perusahaan yang mempunyai tagihan biasanya lebih menyukai jenis ini karena ada bukti yang kuat untuk menagih, apalagi jika urusannya dengan pengadilan.
Wesel digolongkan menjadi dua jenis yaitu :
1. Wesel berbunga
Wesel berbunga adalah wesel yang pada saat pembayarannya selain membayar pokok utangnya juga harus membayar bunga yang telah disepakati.
Contoh : bank A pada tanggal 1 oktober 2008 setuju memberikan pinjaman kepada PT. B sebesar Rp. 5000.000; untuk itu PT. B harus menandatangani promes dengan bunga 10% yang berjangka waktu 5 bulan.
• Jurnal penerimaan kas oleh PT. B :
Kas Rp 6.000.000
>>>Utang wesel Rp 6.000.000
Saat tutup tahun, 31 desember 2008, PT. B membuat jurnal penyesuaian untuk biaya bunga selama tiga bulan (okt-des)
Biaya bunga Rp 150.000
>>>Utang bunga Rp 150.0001
1. Rp 6.000.000 X 10% X 3/12 = Rp 150.000
Jurnal saat pembayaran utang wesel, 1 maret 2009 :
Utang wesel Rp 6.000.000
Utang bunga Rp 150.000
Biaya bunga Rp 100.000
>>>Kas Rp 6.250.000
Keterangan :
• utang biaya Rp 150.000 telah dibebankan pada tahun 2008
• biaya bunga Rp 100.000, biaya bunga untuk bunga bulan januari dan februari 2009
Contoh 2 : pada tanggal 3 desember 2008 PT. C menarik wesel sebesar Rp 12.000.000 dengan bunga 10% dan jangka waktu 2 bulan untuk menggantikan utang yang telah jatuh tempo
• jurnal saat penggantian utang :
Utang dagang Rp 12.000.000
>>>Wesel bayar Rp 12.000.000
• jurnal saat pembayaran/ pelunasan
wesel bayar Rp 12.000.000
bunga Rp 200.0002
>>>Kas Rp 12.200.000
Rp 12.000.000 X 10% X 2/12 = Rp 200.000
2. Wesel tidak berbunga
Wesel tidak berbunga adalah wesel yang tidak secara eksplisit menyebutkan tingkat bunga tertentu dalam surat wesel yang bersangkutan. Sebenarnya wesel tersebut tetap ada bunganya karena peminjam wajib membayar lebih besar daripada pinjaman yang diterima. Selisih antara pinjaman yang diterima dengan yang harus dibayar inilah bunga. Dengan kata lain, peminjam menerima kas sebesar nilai tunai atau nilai wesel saat ini (present value).
Nilai tunai adalah sama dengan nilai nominal wesel pada tanggal jatuh tempo dikurangi bunga/ diskonto yang dibebankan.
Contoh : PT. C menandatangani wesel dengan nilai nominal Rp 9.300.000, jangka waktu 3 bulan tanpa bunga. Nilai tunai wesel adalah Rp 9.000.000.
Jurnal untuk mencatat transaksi di atas dalam pembukuan PT. C adalah :
Kas Rp 9.000.000
Diskonto utang wesel Rp 300.000
>>>Utang wesel Rp 9.300.000
Rekening diskonto utang wesel adalah merupakan lawan (contra account) terhadap rekening utang wesel, rekening ini dalam neraca dikurangkan terhadap rekening utang wesel. Diskonto utang wesel ini diamortisasi selama jangka waktu utang wesel.
Jurnal untuk mencatat amortisasi diskonto utang wesel :
Biaya bunga Rp 300.000
>>>Diskonto utang wesel Rp 300.000
Akuntansi Wesel Tagih
1. Pengakuan Wesel Tagih
Jumlah pencatatan yang tepat untuk wesel adalah nilai sekarang dari arus kas masa depan.
Wesel Dengan Bunga Yang Layak
Wesel Tanpa Bunga Atau Dengan Bunga Yang Tak Wajar
Wesel Yang Diterima Semata- Mata Untuk Kas
Wesel Yang Diterima untuk Kas Dan Hak Lain
Wesel Yang Diterima Untuk Kekayaan, Barang atau Jasa
2. Penilaian Wesel Tagih
Wesel Tagih Jangka pendek dicatat dan dilaporkan pada nilai bersih yang dapat direalisasi, yakni pada jumlah nominalnya dikurangi semua penyisihan yang diperlukan. Perkiraan penyisihan wesel tagih yang utama adalah Penyisihan untuk Piutang Yang Diragukan. Perhitungan dari estimasi yang terlibat dalam penilaian wesel tagih jangka pendek dan dalam mencatat beban piutang tak tertagih dan penyisihan yang berkaitan persis sama dengan piutang usaha. Baik sebagai persentase atas pendapatan penjualan atau suatu analisis piutang dapat digunakan untuk mengestimasi jumlah piutang yang tak tertagih. Wesel tagih jangka panjang menimbulkan masalah estimasi tambahan
3. Disposisi Wesel Tagih
Wesel biasanya ditahan sampai jatuh tempo, di mana pada saat itu nilai nominal ditambah dengan setiap bunga yang akan diterima ditagih dan wesel dihapuskan dari perkiraan. Namun seringkali pemegang wesel mempercepat konversi menjadi uang kas dengan mentransfer piutang ke pihak lain. Transfer seperti itu dikenal dengan “ Pendiskontoan Wesel Sebelum Jatuh Tempo”. Ketika wesel ditransfer, pembeli wesel menggunakan konsep nilai sekarang tradisional untuk menentukan jumlah yang dibayarkan. Pembayaran didasarkan pada nilai sekarang dari nilai nominal ditambah dengan nilai sekarang dari pembayaran bunga yang didiskontokan pada tingkat yang ingin dihasilkan oleh pembeli.
Langkah – Langkah Dalam Akuntansi Pendiskontoan Wesel Tagih :
a. Hitung nilai jatuh tempo dari wesel (nilai nominal ditambah bunga sampai jatuh tempo).
b. Hitung diskonto (tingkat diskonto bank dikalikan nilai jatuh tempo dikalikan jangka waktu sampai jatuh tempo).
c. Hitunglah hasil-hasil (nilai jatuh tempo dikurangi diskonto bank).
d. Hitunglah nilai buku tercatat dari wesel tersebut (nilai nominal ditambah bunga yang akan diterima sampai tanggal pendiskontoan).
e. Hitunglah keuntungan atau kerugian, jika merupakan penjualan, atau pendapatan atau beban bunga. Jika merupakan peminjaman (hasil dikurangi nilai buku tercatat).
f. Catatlah ayat jurnal.
Contoh Soal :
Soal 1 (Piutang Dagang)
Pada tanggal 02/01/ 200X A mendirikan Perusahaan ABC. Penjualan kredit dalam tahun itu sebesar Rp.1.000.000. Sampai 31/12/200X jumlah penerimaan dari penjualan Rp.900.000. Walaupun sampai tanggal 31/12/200X belum pernah ada piutang yang menolak membayar, A memperkirakan kerugian piutang rata-rata 1 % dari penjualan. Buat jurnal pada saat terjadi trasaksi penjualan, penerimaan kas dari piutang dan jurnal penyesuaian pada 31/12/200X. Masing-masing berdasarkan Persentase Penjualan (Pendekatan Laba Rugi) dan Persentase Piutang (Pendekatan Neraca). Untuk Pendekatan Neraca, A memperkirakan Kerugian Piutang Rata-Rata 10% dr Saldo Piutang Usaha.
Wesel Tagih Tidak Berbunga
Jumlah uang yang diterima pada tanggal 26/03/200X dapat dihitung sbb
Nilai jatuh tempo wesel Rp.300.000
Diskonto :
Rp.300.000 X 10 % X 36/360 Rp. 3.000 (-)
(36 hari = 26 Maret s/d 1 Mei)
Uang yang Diterima Rp.297.000
Pihak yang mendiskontokan wesel akan mencatat :
Kas Rp.297.000
Biaya Bunga Rp. 3.000
Piutang Wesel (didiskontokan) Rp.300.000
Wesel Tagih Berbunga
Wesel tidak berbunga adalah wesel yang tidak secara eksplisit menyebutkan tingkat bunga tertentu dalam surat wesel yang bersangkutan.
Sebenarnya wesel tersebut tetap ada bunganya karena peminjam wajib membayar lebih besar daripada pinjaman yang diterima. Selisih antara pinjaman yang diterima dengan yang harus dibayar inilah bunga. Dengan kata lain, peminjam menerima kas sebesar nilai tunai atau nilai wesel saat ini (present value).
Nilai tunai adalah sama dengan nilai nominal wesel pada tanggal jatuh tempo dikurangi bunga/ diskonto yang dibebankan.
Contoh : PT. C menandatangani wesel dengan nilai nominal Rp 9.300.000, jangka waktu 3 bulan tanpa bunga. Nilai tunai wesel adalah Rp 9.000.000.
Jurnal untuk mencatat transaksi di atas dalam pembukuan PT. C adalah :
Kas Rp 9.000.000
Diskonto utang wesel Rp 300.000
>>>Utang wesel Rp 9.300.000
Rekening diskonto utang wesel adalah merupakan lawan (contra account) terhadap rekening utang wesel, rekening ini dalam neraca dikurangkan terhadap rekening utang wesel. Diskonto utang wesel ini diamortisasi selama jangka waktu utang wesel.
Jurnal untuk mencatat amortisasi diskonto utang wesel :
Biaya bunga Rp 300.000
>>>Diskonto utang wesel Rp 300.000
Misal wesel di atas berbunga sebesar 12 % / tahun dan didiskontokan dengan diskonto 10 % / tahun.
Nilai Nominal Wesel Rp.300.000
Bunga = 12 % X 2/12 X Rp.300.000 Rp. 6.000 (+)
Nilai Jatuh Tempo Wesel Rp.306.000
Diskonto :
Rp.306.000 X 10 % X 36/360 Rp. 3.060(-)
Uang yang diterima Rp.302.940
Jurnal yang dicatat oleh pihak yang mendiskontokan wesel adalah :
Kas Rp.302.940
Piutang Wesel (didiskontokan) Rp.300.000
Pendapatan Bunga Rp. 2.940
Piutang Wesel
Tagihan atau piutang yang dinyatakan secara tertulis dalam bentuk surat perintah membayar (wesel) atau surat kesanggupan membayar (promes).
Promes (Negotiable Promisory Notes) : Surat janji untuk membayar kepada kreditur yang disebutkan namanya dalam promes atau endosi promes sejumlah uang tertentu pada tanggal yang telah ditentukan.
Wesel yang memiliki kekuatan hokum yang sah, apabila :
- ditandatangani dan dibubuhkan stempel resmi perusahaan debitur.
Terjadinya piutang wesel :
• berasal dari penjualan
• berasal dari penggantian piutang dagang menjadi piutang wesel
• berasal dari pemijaman kas oleh debitur
Jenis wesel tagih :
1. Berdasarkan masa jatuh temponya :
• Wesel Tagih Jangka Pendek
• Wesel Tagih Jangka Panjang
2. Berdasarkan ada tidaknya pembebanan bunga
• Wesel Tagih tanpa bunga
• Wesel Tagih Berbunga
3. Berdasarkan bisa atau tidaknya didiskontokan
• Wesel Tagih yang tidak dapat didiskontokan
• Wesel Tagih yang dapat didiskontokan
Langkah pendiskontoan :
1. Wesel Berbunga
a) Tentukan umur wesel (Periode bunga)
b) Tentukan besarnya bunga wesel
Periode Bunga x Nominal x %
12 bln / 360 hari
c) Tentukan nilai jatuh tempo
NJT = nominal + wesel bunga
d) Tentukan hari diskonto (Periode diskonto)
PD x % x NJT
12 bln / 360 hari
e) Tentukan nilai tunai
NT = NJT - Diskonto
f) Tentukan besarnya L/ R
2. Wesel Tidak Berbunga
a) Tentukan NJT NJT = Nilai Nominal (N)
b) Tentukan hari diskonto periode diskonto (PD)
c) Tentukan besarnya diskonto (D)
PD x % x NJT
12 bln / 360 hari
d) Tentukan nilai tunai (NT) N – D
e) Tentukan besarnya L / R
Jatuh Tempo Wesel
Pada tanggal jatuh tempo wesel, perusahaan akan melakukan penagihan wesel kepada debitur, kemungkinan yang akan terjadi :
• Debitur dapat membayar nilai tunai wesel yang ditagih
• Debitur tidak dapat membayar weselnya dapat dibuatkan wesel baru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar