Kado Buat CAGUB dan CAWAGUB
KALTIM KAPASITAS FISKAL DAERAH MAMPU ATAU
DAERAH DIAMPU
Oleh
: Dr. Ec. H. Abd. Rachim AF.
1.
Prolog
Guna mengetahui kemampuan Daerah, dalam menyelenggarakan tugas
Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan untuk mencapai kemakmuran
masyarakat dan kesejahteraan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan pada
tahapan yang disepakati. Dalam penyelenggaraan tersebut satu diantaranya
diperlukan tersedianya kemampuan daerah dalam bidang pendanaan, yang diukur
melalui rumusan Indek Kapasitas Fiskal. Dimana Kapasitas Fiskal adalah Gambaran
Kemampuan Keuangan Daerah yang dicerminkan melalui Pendapatan Daerah (tidak
termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, dana pinjaman lama, penerimaan lain
yang penggunaannya dibatasi untuk pembiayaan pengeluaran tertentu), dikurangi
dengan belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.
Untuk mewujudkan pengkatagorian Daerah,
maka disusun formula dari data daerah masing-masing ;
Notasi
:
KF = Kapasitas Fiskal
PAD = Pendapatan Asli Daerah
BH = Bagi Hasil Pajak dan
bukan Pajak
DAU = Dana Alokasi Umum
LP = Lain-lain Pendapatan
Daerah Yang Sah
BP = Belanja Pegawai
PS = Penduduk Miskin
Hasil perhitungan tersebut dinyatakan sebagai Indeks Kapsitas Fiskal
(IKF), yang hasilnya, Lebih besar, Sama, Lebih Kecil dan ditetapkan Katagori
Daerah.
> 2 adalah dalam katagori Kapasitas Fiskal Sangat Tinggi (ST)
1 – 2 adalah dalam katagori
Kapasitas Fiskal Tinggi (T)
0,5 – 1 adalah dalam katagori
Kapasitas Fiskal Sedang (S)
< 0,5 adalah dalam katagori
Kapasitas Fiskal Rendah (R)
2.
Daerah
Mampu Daerah Diampu
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, Nomor : 73 / PMK. 02 / 06
tanggal 30 Agustus 2006 tentang Peta Kapasitas Fiskal Dalam Rangka Penerusan
Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Kepada Daerah Dalam Bentuk Hibah. Dari 33 (tiga
puluh tiga) Provinsi Kapasitas Fiskal, DKI Jakarta dan Kalimantan Timur, dalam
kelompok Sangat Tinggi (ST) Sedangkan Riau, Riau Kepulauan Bali dan Bangka
Belitung, dalam nominasi Tinggi (T) kemudian kita perhatikan di setiap
Kota/Kabupaten. Dengan Katagori.
Pulau SUMATERA Provinsi Nangroe Aceh Darussalam yang terdiri 19 Daerah.
Katagori Tinggi (T) Kota Lhokseumawe, Propinsi Sumatera Utara dengan 20 Daerah.
Nominasi Tinggi (T) Kota Kota Binjai, Kota Sibolga dan kota Tebing Tinggi.
Provinsi Sumatera Barat dari 16 Kota. Dalam lingkup Sangat Tinggi (ST) Kota
Bukit Tinggi, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kota Sawah Lunto, Kota Solok
dan Kota Pariaman. Provinsi Riau dengan
11 Daerah, yang Sangat Tinggi (ST) Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kota Dumai dan Kota Pekan Baru dan dalam peringkat Tinggi (T)
Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Pelalawan. Provinsi
Jambi dengan 10 Daerah yang termasuk Tinggi (T) Kabupaten Batanghari, Kabupaten
Muaro Jambi Kabupaten Jabung Tabung Timur, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Jambi.
Provinsi Sumatera Selatan. 11 Daerah, yang Tinggi Kota Prambumulih dan Kota
Pagar Alam. Provinsi Bengkulu dengan 4 Daerah tidak ada Katagori SY dan T. Provinsi
Lampung 10 Daerah Kota Metro saja yang Sangat Tinggi (ST) dan Bangka Belitung 3
Daerah Kota Pangkal Pinang katagori Sangat Tinggi (ST). Juga untuk Provinsi
Riau Kepulauan 5 Daerah 2 Sangat Tinggi (ST) Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna
sedangkan Tinggi (T) Kabupaten Riau Kepulauan Kabupaten Batam dan Kabupaten Tanjung
Pinang.
Pulau JAWA Provinsi Jawa Barat, dengan mempunyai 20 Daerah, dalam
kelompok Tinggi (T) Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Bekasi,
Kota Cirebon, dan Kota Depok, Provinsi Banten 6 Daerah Kota Cilegon saja yang
Sangat Tinggi (ST), Provinsi Jawa Tengah 35 Daerah yang Tinggi Kabupaten
Magelang, Kota Pekalongan, Kota Salatiga dan Kota Tegal. Provinsi Yogyakarta 5 Daerah
tidak ada kategori (ST) dan (T). Provinsi Jawa Timur dari 38 Daerah, yang
Sangat Tinggi (ST) Kota Madiun, Kelompok Tinggi (T) Kota Blitar, Kota
Mojokerto, dan Kota Batu. Pulau KALIMANTAN, mulai Kalimantan Barat dengan 10 Daerah
yang Tinggi (T) Kabupaten Kapuas Hulu dan kota Singkawang. Provinsi Kalimantan
tengah. 14 Daerah Katagori Sangat Tinggi (ST) Kabupaten Katingan, Kabupaten
Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunungmas dan
Kabupaten Murungraya. Dalam kelompok Tinggi (T), Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten
Barito Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kota Palangkaraya, Kabupaten Pulaupisau
dan Kabupaten Barito Timur. Dalam Wilayah Propinsi Kalimantan Selatan dengan 11
Daerah Sangat Tinggi (ST) Kota Banjarbaru, Yang Tinggi (T) Kabupaten Barito
Kuala, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tapin dan Kota
Banjarmasin. NAH ini Provinsi Kalimantan Timur dari 13 Kota dan kabupaten
Seluruhnya Sangat Tinggi (ST) terkecuali Samarinda Saja Tinggi (T).
Pulau SULAWESI. Mulai provinsi Sulawesi Utara 5 Daerah tidak ada (ST)
dan (T), Sulawesi Tengah 9 Daerah satu saja yang Tinggi (T) yaitu Kota Palu.
Propinsi Sulawesi Selatan 22 Daerah Sangat Tinggi (ST) Kota Pare-Pare dan yang
Tinggi (T) Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Barru dan Kabupaten Soppeng dan
Sulawesi Barat dengan 3 Daerah seluruhnya rendah serta Provinsi Sulawesi
Tenggara 6 Daerah seluruhnya rendah
serta Provinsi Sulawesi Tenggara 6 Daerah tidak ada yang (ST) maupun (T). dan
Provinsi Gorontalo 3 Daerah satu saja yang Tinggi (T) yakni Kota Gorontalo.
Pulau BALI-NUSA TENGGARA BARAT-NUSA TENGGARA TMUR-MALUKU-MALUKU UTARA.
Untuk Provinsi Bali 9 Daerah yang Sangat Tinggi (ST) Kabupaten Badung, dan Kota
Denpasar. Yang Tinggi (T) Kabupaten Bangli, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten
Klungkung. Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan 8 Daerah semua kategori Sedang
dan Rendah. Provinsi Nusa Tenggara Timur 15 Daerah Juga Sedang dan Rendah. Provinsi
Maluku 5 Daerah satu yang Tinggi (T) Kota Ambon. Provinsi Maluku Utara 3 Daerah
satu yang Sangat Tinggi (ST) yaitu Kota Ternate.
Pulau IRIAN, Provinsi Papua 10 Daerah tidak ada yang Sangat Tinggi (ST)
dan Tinggi (T). Terakhir Provinsi Irian Jaya Barat 4 Daerah kategori Sedang dan
Rendah.
3.
Masa
Pemekaran
Sedang diberlakukannya Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah dan Undang-undang 25 tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah, yang kemudian dilakukan perubahan
dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 dan Undang-undang nomor 33 tahun 2004.
Dengan Pemberian Otonomi yang Luas, Nyata dan bertanggung Jawab, Sejak
tahun 2000 sampai 2006 Daerah yang dilakukan Pemekaran 3 Provinsi dan 1 Kota
dan 66 Kabupaten. Untuk Provinsi Yang katagori Tinggi (T) Provinsi Riau Kepulauan
dan 1 Kabupaten Lingga Kepulauan Riau. Ditinjau dari Kapasitas Fiskal. Katagori
Sedang (S) sebanyak 10 Kabupaten dan Rendah (R) 57 Kabupaten.
4.
Dimana
Posisi Kaltim
Kalimantan Tmur dengan luas wilayah 245.237,8 km2 atau seluas
satu setengah kali pulau Jawa dan Bali, merupakan bagian 12,18 % dari Luas
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang luasnya 1.890.754 km2.
Jika dibandingkan luasnya dengan provinsi lainnya, termasuk dalam urutan kedua
yakni Papua, Kaltim, Kalteng, Kalbar dan Riau sedangkan yang terkecil adalah
DKI Jakarta.
Kalimantan Timur. Daerah ini juga dikenal selain luasnya, juga sumber
daya yang ada di permukaan antara lain kayu dengan segala hutan ikutan dan
segala margasatwanya, Danau dan Sungai serta laut dengan berbagai jenis biotanya.
Sedangkan di dalam perut bumi terdapat Tambang Emas, Batubara, Pasir Kuarsa,
Kapur dan segala jenis kimianya. Dari sudut ekonomi dapat ditunjukkan melalui
PDRB Kaltim tahun 2004 Rp. 131,8 triliun, dan pendapatan perkapita = Rp. 32,93
juta dan PDB nasional Rp. 1.787,69 Triliun atau 7,38 % share PDRB kaltim ke PDB
Nasional, sedangkan Pendapatan Perkapita Nasional = Rp. 8,30 juta.
Dari sudut Tatanan administrasi Pemerintahan, Kalimantan Timur menjadi 9
Kabupaten, meliputi Pasir dengan ibukota Tanah Grogot, Penajam Paser Utara
denagn Ibukota Penajam, Kutai Barat dengan ibukota Sendawar, Kutai Kartanegara
dengan Ibukota Tenggarong, Kutai Timur dengan ibukota Sangata, Berau dengan
Ibukota Tanjung Redeb, Malinau dengan Ibukota Malinau, Bulungan dengan Ibukota
Tanjung Selor dan Nunukan dengan Ibukota Nunukan. Dengan 4 Kota yakni Bontang, Balikpapan,
Tarakan dan Samarinda yang sekaligus menjadi Ibukota Provinsi Kalimantan Timur.
Demografi Kalimantan Timur tahun 1990 = 1.876.663 jiwa meningkat menjadi
= 2.704.851 jiwa pada tahun 2003 atau bertambah rerata 60.000 jiwa setiap
tahunnya atau 5,72 % per tahun. Ditinjau
dari persebarannya berdasarkan luas wilayah sangat tidak merata. Kabupaten
dengan luas wilayah 98,85 % dihuni oleh 54 % sedangkan Kota yang luasnya 1,15 %
dihuni 46 % dengan kepadatan rerata di Kalimantan Timur adalah 11 Jiwa/km2.
Secara nasional laju pertumbuhan 1,50% dan kepadatannya 114 jiwa/km2.
Memperhatikan Indek Kapasitas Fiskal (IFK) Kalimantan Timur, yang dalam
Kategori Sangat Tinggi, maka untuk mempercepat Pembangunan dan pendekatan
Pelayanan Kegiatan Pemerintahan serta Pelayanan Publik atau Kemasyarakatan,
maka sudah waktunya Provinsi Kalimantan Timur yang luas ini dilakukan Pemekaran
sebanyak 3 (tiga) kali yakni wilayah Utara, Selatan dan Timur itu sendiri termasuk
Pemekaran Kabupaten dan Kota, sesuai dengan kepentingan Pemerintahan,
Pembangunan dan Kemasyarakatan/Pelayanan Publik.
5.
Keberhasilan
Pemekaran
Dari sudut Kapasitas Fiskal, banyak daerah Pemekaran yang dikatagorikan
Sedang (S) 10 Kabupaten dan Rendah (R) 57 Kabupaten. Namun dilihat sebelum
terjadi Pemekaran pun masih banyak Kapasitas Fiskal yang dalam Katagori Sedang
(S) Kota 34 dan kabupaten 46 dan untuk Katagori Rendah (R) Kota 11 dan Kabupaten 190.
Dari berbagai sudut pandang secara empiris kenyataan Pemekaran
memberikan dampak terhadap kemajuan dari berbagai aspek baik mengenai fisik
Kabupaten dan Kota, Sumber Daya Manusia, Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Kemakmuran
dan Kesejahteraan Masyarakat, Pelayanan Publik, terbukanya Isolasi antara
Kabupaten dan Kota dan lainnya. Walaupun tidak dielakkan dalam masa perubahan
yang dratis disana sini terdapat pernik dan gelombang yang berimplikasi kurang
tepat. Saya yakni seiring dengan peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia.
Pasti pada mengarah terus kepada hal yang disepakati baik dan terus meningkat.
SAMARINDA,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar